BKN Tunggu Pengaduan Korban Mutasi Ngawur
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 01:58 WIB
Dijelaskan, BKN sendiri sudah sering melakukan sosialisasi aturan terkait dengan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, yakni PP Nomor 100 Tahun 2000, yang diubah menjadi PP Nomor 13 Tahun 2002.
Aturan ini untuk memberikan panduan agar pengangkatan pejabat karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pengangkatan harus berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Aris juga menjelaskan, pemberhentian PNS dari jabatannya, alias non job, juga tak boleh sembarangan. Sudah diatur di PP bahwa PNS diberhentikan dari jabatan struktural karena, mengundurkan diri dari jabatannya, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan sebagai PNS, diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional, cuti diluar tanggungan negara. "Kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan".