Blangko Minim, Jumlah Warga Rekam E-KTP Dibatasi
“Blangkonya ada, namun Kemendagri membaginya terbatas,” ucapnya. Akibatnya, masa tunggu pencetakan mencapai 15-30 hari.
Padahal, jika merujuk standard operating procedure (SOP) maka harus selesai dalam 7 hari. Kabar baiknya, dalam waktu dekat pihaknya akan ke Jakarta mengambil blangko tambahan.
Selain itu, Chairil menghimbau bagi ketua rukun tetangga (RT) dan lurah untuk menyiapkan petugas yang khusus mendata warga tidak mampu melakukan rekam data.
Misalnya bagi warga yang sedang sakit dan tidak dapat beraktivitas di luar rumah.
“Cukup sampaikan nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan alamat warga. Nanti ada petugas yang akan datang,” ungkapnya.
Jika terobosan ini masih disambut dingin warga, dia menyebut warga harus bersiap menerima risiko. Tidak bisa mengakses pelayanan publik setelah 30 September. (*/gel/riz/sam/jpnn)