BLH Kutim Tuding PT KIN Cemari Sungai Muara Bengalon
jpnn.com - SANGATTA – Tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutim menemukan adanya pencemaran lingkungan di sepanjang Sungai Muara Bengalon, pada Rabu (19/10).
BLH Kutim juga telah mempresentasikan hasil sampling pencemaran tersebut di hadapan Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang, Kamis (8/12).
Meski hasil laboratorium belum bisa diekspos secara mendetail, BLH Kutim akan melayangkan surat teguran kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT KIN.
Sebab, kuat dugaan, tercemarnya sungai akibat pengelolaan kebun yang kurang tepat.
Ditemui setelah pertemuan, Kepala BLH Kutim EA Rafiddin Rizal menyebut berencana melakukan pertemuan lanjutan dengan manajemen PT KIN. Pasalnya, hasil sampling secara umum menyimpulkan bahwa dugaan pencemaran sungai akibat aktivitas perkebunan.
“Kami belum bisa pastikan. Harus klarifikasi dulu ke perusahaan terkait pengelolaan limbah, apakah sudah sesuai dengan standar atau tidak,” ungkapnya seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Klarifikasi ini perlu agar BLH bisa menentukan langkah yang bakal ditempuh untuk mengatasi kerusakan lingkungan. Dia menuturkan, tidak bisa langsung menghentikan aktivitas perusahaan karena bukan ranah instansinya.
“Soal sanksi merupakan ranah kepala daerah. Kami hanya instansi teknis yang memberikan arahan dan kajian sebagai dasar kepala daerah mengambil keputusan. Itu pun perlu masukan dari berbagai pihak,” sebutnya.