Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BNI Pastikan Kredit untuk PT BG Legal dan Lancar

Senin, 04 Juli 2022 – 13:41 WIB
BNI Pastikan Kredit untuk PT BG Legal dan Lancar - JPNN.COM
Logo BNI. Foto: Zarqoni Maksum/antara

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan penjelasan terkait isu penyaluran kredit tanpa agunan kepada perusahaan tambang di Sumsel yang telah meresahkan nasabah.

Corporate Secretary BNI Mucharom dalam pernyataannya menyampaikan bahwa BNI adalah perusahaan milik pemerintah yang menjalankan bisnis di dalam koridor dan pengawasan pemerintah sekaligus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, lanjut dia, penyaluran kredit ke pihak mana pun pasti melewati proses legal, termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.

Selain itu audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk mencegah berbagai tindak fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara.

Terkait debitur BNI asal Sumatera Selatan berinisial BG, yang telah bermitra sejak 2017, pemberian kredit sudah dipastikan memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan fasilitas kredit debitur tersebut dalam kondisi lancar.

"Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata," sebutnya.

Mengenai pembiayaan batu bara, Mucharom melanjutkan penyaluran kredit yang dilakukan oleh BNI dilakukan secara konservatif dengan memperhatikan semua ketentuan dari kementerian dan lembaga berwenang.

Saat ini, kata dia, kredit pertambangan dari rupiah dan mata uang asing BNI, termasuk per kuartal I 2022 hanya 3,23 persen dari total keseluruhan kredit BNI.

BNI memberikan penjelasan terkait isu penyaluran kredit tanpa agunan kepada perusahaan tambang di Sumsel yang telah meresahkan nasabah

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News