BNN: Anggota Dewan Asal NTT Positif Konsumsi Sabu-Sabu
Rabu, 28 Februari 2024 – 22:49 WIB
“Keputusan untuk membebaskan RW, setelah kami rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan dan Polda NTT,” ujar dia.
Baca Juga:
Sementara itu Beno diketahui sebagai seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta, karena sering memesan sabu-sabu dari Jakarta.
“Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa dan dia sering memesan dari Jakarta,” ujar dia.
Lebih lanjut terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan beratnya hanya mencapai 1,8 gram.
Namun pasal yang dikenakan kepada Beno adalah Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(antara/jpnn)