BNN Bekuk Antek Gembong Narkoba Lapas Tanjung Gusta
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap satu tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus penyelundupan 72 bungkus narkoba berisi sabu dan ekstasi, yang dikendalikan narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut) Ramli. Tersangka itu adalah Syafianur alias PAN yang ditangkap di Pasar Geurugok, Bireun, Aceh.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan, jajarannya saat menangkap PAN menemukan barang bukti delapan kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam mobil pikap warna hitam. "Narkoba akan didistribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya," kata Arman kepada JPNN, Kamis (24/1).
Polisi dengan dua bintang di pundak itu menambahkan, penangkapan terhadap PAN diikuti penggeledahan di rumah tersangka di Muara Batu, Aceh Utara. Lagi-lagi, petugas menemukan sabu-sabu kurang lebih 17 kilogram yang dibungkus lakban warna hitam.
"Barang bukti yang disita berasal dari Malaysia dibawa dengan kapal yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan, merupakan bagian dari sindikat Ramli Cs," kata Arman.
Saat ini, ujar Arman, seluruh barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke markas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Total barang bukti sabu-sabu yang disita kurang lebih 25 kilogram.
"Setelah penangkapan dilakukan pemeriksaan yang hasilnya positif methamphetamina atau sabu," ujar Arman.
Sebelumnya Satgas Operasi BNN dan Bea Cukai menangkap kapal dan tiga ABK yang diduga membawa narkotika di perairan Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkoba dalam 72 bungkus di bawah kemudi kapal.
Dari jumlah tu ada 70 bungkus sabu-sabu, sedangkan dua bungkus lainnya berisi ekstasi. Total berar narkoba adalah 72 kilogram.