BNN Bekuk WNA Kurir Narkoba
Shabu Senilai 9.5 Milyar DisitaKamis, 22 Oktober 2009 – 06:54 WIB
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasi mengamankab barang bukti berupa 5.668 narkotika jenis shabu-shabu. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah mesin timbangan elektronik. Kedua pelaku dikenakan tindak pidana psitropika, pasal 60 ayat (1)huruf (b) subsider pasal 62 jo pasal 71 undang-undang RI no 5, tahun 1997 tentang psikotropika. "Dengan ancaman di atas lima tahun," tegasnya.
Barang bukti yang disita, apabila diuangkan, lanjutnya, bernilai tidak kurang dari 9.5 milyar. Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, barang haram tersebut sebagian besarnya sudah berhasil dijual. "Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Dalam pemesanan barang haram ini, pelaku selalu tidak bertemu dengan pemesannya. Namun, transaksi dilakukan via telepon, kemudian barang pesanan tersbeut diletakkan di bawah televisi sebuah apartemen atau hotel," paparnya kepada sejumlah wartawan yang hadir di ruang aula BNN.