BNN Desak Gubernur Anies Banding Terkait Penutupan Golden Crown
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung upaya banding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, setelah kalah dalam kasus penutupan Diskotek Golden Crown di PTUN.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup.
"Kami mendesak Pemprov DKI menempuh upaya hukum untuk ajukan banding. Jika perlu, BNN akan mengirim rekomendasi baru (penutupan Diskotek Golden Crown)," katanya menegaskan, di Jakarta, Jumat (3/7).
Arman mengutarakan bahwa langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI menutup Golden Crown sudah tepat.
"Kalau tempat hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba tidak ditutup, buat apa kami beri rekomendasi penutupan ke pemerintah daerah?" katanya.
Selama ini, kata dia, BNN sudah banyak mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan yang jadi target para gembong memasarkan produknya tersebut.
"Kami siap menunjukkan bukti penyelidikan bahwa adanya transaksi peredaran dan pemakaian narkoba di dalam diskotek. Kalau diminta, kami siap beri bantuan upaya hukum," kata Arman.
Sebelumnya, PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah izin usaha Diskotek Golden Crown dicabut karena aparat pernah menangkap 108 pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia oleh BNN.