BNN Didesak Lepaskan Raffi Ahmad
Rabu, 30 Januari 2013 – 11:09 WIB
JAKARTA -- Perpanjangan penahanan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Raffi Ahmad terus menjadi pertanyaan. Itu karena narkoba yang dikonsumsi oleh Raffi tidak masuk dalam daftar obat yang dilarang Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009. "Kalau obat yang dikonsumsi Raffi Ahmad tidak masuk daftar obat terlarang sebagaimana diatur UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, berarti Raffi Ahmad tidak bisa dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Muhammad Syukur Mandar, Direktur Salemba Institut di Jakarta, Rabu (30/1).
Dalam pemeriksaan BNN, Raffi Ahmad terbukti menggunakan methylenedioxy methcathinone atau lebih dikenal sebagai methylone (M1). Jenis narkoba ini memang baru di Indonesia, meski efeknya hampir sama dengan ekstasi.
"Dalam hukum pidana, Raffi Ahmad tidak bersalah, karena tidak ada Undang-undang yang dilanggar. Seharusnya BNN melepas Raffi, karena penahanan tersebut sangat menganggu psikologis dan nama baik," jelasnya.
JAKARTA -- Perpanjangan penahanan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Raffi Ahmad terus menjadi pertanyaan. Itu karena narkoba yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Nasional
Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
Senin, 18 November 2024 – 18:11 WIB - Lingkungan
APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
Senin, 18 November 2024 – 17:31 WIB - Humaniora
Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
Senin, 18 November 2024 – 17:11 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Jatim Terkini
Soal Dugaan Motif Masalah Politik dalam Carok Massal di Sampang, Begini Kata Polisi
Senin, 18 November 2024 – 13:08 WIB - Liga Indonesia
Pelatih Persib Bojan Hodak Sebut Stadion GBLA Belum Siap Dipakai Melawan Borneo FC
Senin, 18 November 2024 – 15:21 WIB