BNN Diminta Bekerja Proporsional
Kamis, 21 Februari 2013 – 11:35 WIB
Selain itu, tambah Rini, ada lembaga-lembaga penegak hukum dan penanganan masalah kesejahteraan sosial lainnya yang juga diamanatkan untuk turut serta menangani penyalahgunaan narkotika. Saat ini penataan kelembagaan narkotika di daerah masih terus berlangsung. Di pusat telah terbentuk Badan Narkotika Nasional. Sementara itu untuk Provinsi sudah terbentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Adapun untuk Kabupaten/Kota ada Badan Narkotika Nasional Babupaten/Kota (BNNK/Kota) belum terbentuk seluruhnya.
"Setiap daerah mempunyai karakteristik masing-masing yang perlu diakomodasi dalam bentuk lembaga yang efisien. Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan harus dijadikan sebagai rambu-rambu untuk dilaksanakan secara proporsional. Ini agar BNN, baik yang ada di pusat provinsi, kabupaten dan kota dapat membangun organisasi yang lebih proporsional, efektif dan efisien," pungkasnya. (Esy/jpnn)