BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja Cair dan Ribuan Ekstasi
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar peredaran narkoba.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Irjen) Arman Depari mengatakan, lembaganya dan Ditjen Bea Cukai telah menyita ganja cair empat dus, berisi 22 botol minyak bermerek Hemp Seed/Canabis Sativa.
Dia menjelaskan barang dipesan melalui online dan dikirim lewat jasa pengiriman dari Jerman.
"Minyak ganja tersebut sudah diperiksa di laboratorium BNN dengan kandungan canabidiol dan dronabinol, yang merupakan NPS (new psychoactive substances) atau narkotika jenis baru," kata Arman kepada JPNN, Selasa (11/12).
Selain itu, BNN dan Ditjen Bea Cukai juga mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi jaringan Kendari-Tanjung Pinang-Surabaya.
Pengungkapan itu dilakukan di hotel N, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/12) sekitar pukul 2.00. "Kemudian tanggal 7 sampai dengan 9 dilakukan penyerahan di bawah pengawasan ke Surabaya," katanya.
Dia menjelaskan ada empat tersangka yang diamankan yakni suami istri, Saipul dan Istri, kemudian Asmanto dan Ismawan W.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah lima bungkus ekstasi warna biru, enam bungkus ekstasi warna oranye.