BNN Ingin Pisahkan Napi Bandar Narkoba dengan Pengguna
Selasa, 16 Juli 2013 – 06:59 WIB
Selain untuk mengatasi over kapasitas lapas, kata Sumirat, cara ini juga proses rehabilitasi para pengguna narkoba, bisa berjalan baik.
Dikatakan, para hakim selama ini menghadapi dilema. Untuk kasus pengguna narkoba, hakim tetap saja memvonis hukuman penjara, bukan rehabilitasi. Karena kalau pun divonis rehabilitasi, tempat rehabilitasi masih terbatas.
"Di Jakarta ada, punya BNN di Lido. Tapi di daerah-daerah lain bagaimana? Yang di Bandung saja ada yang dilarikan ke tempat rehabilitasi di Semarang. Nah ini problemnya. Jadinya hakim memvonis hukuman penjara, lapas jadi sesak, terbanyak kasus narkoba," beber Sumirat.