BNN Kepri Amankan 5,3 Kg Sabu-sabu
Karena masih percaya, BD diperintahkan oleh bandar dari Malaysia tersebut untuk mengambil narkoba di pelabuhan tikus kawasan Bengkong untuk melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran.
“Kedua tersangka berencana melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran kawasan Baloi dengan petugas yang melakukan penyamaran. Pada saat akan melakukan transaksi itulah keduanya langsung diamankan,” jelas Bubung.
Setelah tertangkap pasutri tersebut mengaku, mereka mendapatkan sabu itu dari salah satu bandar besar yang saat ini statusnya DPO dan berada di Malaysia.
Tertangkapnya BD dan SS, jajaran BNNP kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang Warga Negara Malaysia AF (22) dan KP (23) di salah satu SPA yang berada dihotel kawasan Nagoya.
“Kedua orang warga negara Malaysia ini diperintahkan oleh bandar yang di Malaysia untuk memonitor transaksi yang dilakukan oleh BD dan SS,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam orang pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (egi)