BNN: Pecandu Narkoba Bukan Pelaku Kriminal
jpnn.com - BOGOR – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengkampanyekan bahwa pecandu narkoba harus direhabilitasi. Bukan justru dijatuhi hukuman penjara seperti yang selama ini terjadi. Pasalnya, pecandu membutuhkan perawatan, agar dapat lepas dari kecanduan.
“Jadi perlu ada reorientasi dan itu yang selama ini dilakukan pemerintah. Bahwa pecandu bukan pelaku kriminal, tapi orang sakit yang harus diselamatkan. Itu sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka adalah korban dari sindikat,” ujar Analis Monitoring Manajemen Kekambuhan dan Wajib Lapor Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Rosdiana HB, dalam Focus Group Disscusion (FGD) dengan kelompok masyarakat Citayam, Kampung Pabuaran, Kecamatan Mojo Gedhe, Kabupaten Bogor, Kamis (25/9).
Menurut Rosdiana, hal ini perlu diketahui karena seringkali saat seorang mantan pecandu kembali ke kehidupan normal, menerima perlakuan diskriminatif dari masyarakat. Padahal masyarakat seharusnya membantu mereka kembali menjalani kehidupan yang normal.
Antara lain dengan melibatkan dalam kegiatan-kegiatan sosial. Jika tidak, dikhawatirkan mantan pecandu kembali mengkonsumsi narkoba.
“Kalau dilibatkan dalam aktivitas kemasyarakatan, mantan pecandu akan percaya diri untuk hidup secara normal. Mereka selama ini sudah kehilangan masa lalu, jangan sampai kehilangan masa depan. Pulih tidaknya seorang pecandu setelah rehabilitasi sangat ditentukan masyarakat," katanya.
Rosdiana berharap dengan adanya kepastian hukum bahwa pengguna bukan kriminal, masyarakat mau melaporkan jika di lingkungannya ada yang menjadi pecandu narkoba.
Terutama ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk oleh pemerintah. Antara lain, Puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk pemerintah.
“Sedangkan bagi anak yang belum cukup umur bisa didampingi orangtua atau wali. Masyarakat dan pemerintah harus menyelamatkan pengguna narkoba," katanya. (gir/jpnn)