BNN Sebut Kebijakan Jaksa Agung soal Rehab Permudah Penegakan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional merespons langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat bagus.
"Kenapa saya katakan sangat bagus karena ini bisa mempermudah proses penegakan hukum. Dekriminalisasi terhadap pelaku penyalahgunaan atau pengguna yang terlibat. Tinggal mana yang harus dimasukan ke tahanan dan tidak biar lebih jelas," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, saat dihubungi wartawan, Selasa (9/11).
Sulistyo menuturkan sebelum pedoman itu dikeluarkan, pihaknya telah membentuk tim asesmen terpadu (TAT).
Dia mengatakan pengungkapan terhadap kasus narkoba sering kali tidak jelas, apakah harus direhab atau ditahan.
"Maka muncullah tim asesmen terpadu di situ untuk menentukan apakah orang ini direhab atau orang ini diproses. Waktu itu memiliki fungsi, satu asesmen hukum, untuk melihat sejauh mana apakah terpapar sabu, heroin, ganja, ekstasi, itu asesmen," kata Sulistyo lagi.
"Ada namanya asesmen hukum di mana untuk melihat apa yang bersangkutan pemakai atau termasuk dalam jaringan sebagai pengedar atau bandar," kata dia.
Sulistyo menegaskan pedoman dari Jaksa Agung itu sangat bagus.
Dia berharap langkah itu semakin memperkuat, memperjelas bagaimana hak para tersangka.