Pengedar Sabu Apartemen Mediterania Akui Dapat Pasokan dari Napi di LP Cipinang
Dari tangan HN pelaku menyita 30,54 gram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam sebuah bungkus rokok jenis mild. Saat diperiksa petugas yang menangkapnya, HG mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Nirmala Raya Gang Masjid I No 7 RT 06 / RW 02 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
TPN Polres Jakarta Pusat bergerak cepat dan langsung menggiring HG ke kamar kos tersangka. Benar saja di kamar kos itu polisi menemukan dua plastik sabu seberat masing-masing 105,25 gram dan 50,23 gram, berat total 155,48 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital ukuran besar, satu buah timbangan digital ukuran kecil warna hitam, dua bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merek Xiaomi warna emas dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.
Kepada penyidik, HG juga mengaku kalau sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang narapidana kasus narkoba berinisial AG yang sedang mendekam di Lapas Narkotika Cipinang Jakarta Timur.
Kombes Suyudi menegaskan kalau para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ind)