BNN Sita Rp 100 Miliar dari Bandar Narkoba
jpnn.com - JAKARTA- Badan Narkotika Nasional telah menyita Rp 100 miliar harta kekayaan dari 15 bandar narkoba sepanjang 2014 lalu. "Ada Rp 100 miliar yang sudah dirampas sepanjang tahun lalu," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar, Sabtu (16/5) usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat.
Menurut Anang, sebanyak 15 kasus itu masuk kategori pencucian uang dari tindak pidana narkotika. Uang yang disita itu dikembalikan kepada negara. Karenanya, BNN akan terus menjerat bandar-bandar narkoba dengan pasal pencucian uang.
Menurut Anang, BNN juga sudah dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri harta kekayaan para bandar narkoba. Dia menambahkan, penyitaan harta kekayaan para bandar merupakan salah satu cara untuk menghindari terjadinya bisnis narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.
Dia menegaskan, tidak ada kendala menjerat bandar narkoba dengan pencucian uang. "Tidak ada kendala, cuma mau atau tidak. Itu saja," kata jenderal bintang tiga itu. (boy/jpnn)