BNN Tegaskan, Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi
Rabu, 10 April 2013 – 21:04 WIB
“Sedangkan bagi pecandu yang bermasalah dengan hukum memerlukan penanganan yang lebih serius karena harus menjalani proses peradilan yang berlaku di negara ini, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang berbunyi: Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial,” tutup Sumirat.
Sebelumnya Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, pecandu Narkoba wajib untuk direhabilitasi.
“Pada taraf ketergantungan, pecandu Narkoba harus dilakukan pengobatan melalui kegiatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara paripurna. Dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat sehat kembali, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan sekaligus terbebas dari pengulangan penyalahgunaan Narkotika,” jelasnya. (ian/jpnn)