Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BNN Tegaskan, Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi

Rabu, 10 April 2013 – 21:04 WIB
BNN Tegaskan, Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi - JPNN.COM
Lebih lanjut dikatakan, bagi pecandu yang tidak bermasalah dengan hukum wajib menjalani rehabilitasi dengan melakukan ‘wajib lapor’ sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

“Sedangkan bagi pecandu yang bermasalah dengan hukum memerlukan penanganan yang lebih serius karena harus menjalani proses peradilan yang berlaku di negara ini, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang berbunyi: Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial,” tutup Sumirat.

Sebelumnya Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, pecandu Narkoba wajib untuk direhabilitasi.

“Pada taraf ketergantungan, pecandu Narkoba harus dilakukan pengobatan melalui kegiatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara paripurna. Dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat sehat kembali, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan sekaligus terbebas dari pengulangan penyalahgunaan Narkotika,” jelasnya. (ian/jpnn)

JAKARTA -- Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat penting dilakukan dan diikuti oleh para

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close