BNNP Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Gagalkan Transaksi Sabu-Sabu, Sebegini Jumlahnya
jpnn.com, PINRANG - BNNP Sulawesi Selatan dan Bea Cukai menggagalkan transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Jumat (25/2).
Penindakan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui BNNP Sulawesi Selatan bahwa akan ada transaksi sabu di Kabupaten Pinrang.
Mendengar hal tersebut, BNNP Sulawesi Selatan membentuk tim gabungan bersama Bea Cukai Parepare untuk melakukan pemantauan terhadap rumah dan kendaraan yang berada di lokasi.
Hasilnya, tim gabungan mengamankan barang bukti narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak lima belas paket dengan berat bruto 595 gram.
"Kami mengamankan pemilik barang dan mendapatkan nama pemasok hingga pemilik lain dari sabu yang ditemukan di tempat kejadian perkara," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Niken Permata Sari.
Dia menambahkan terdapat tiga orang terduga/terperiksa yang diamankan dalam operasi gabungan BNNP Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Parepare itu.
Dikatakan Niken, saat ini seluruh terduga dan barang hasil penindakan diserahterimakan kepada BNNP Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.