BNP2TKI Jelaskan Tentang Ika Purwaningsih
Minggu, 21 Oktober 2012 – 08:04 WIB
Dikatakan, Ika merupakan TKI yang diberangkatkan kerja ke Singapura oleh PT Ansprida Family, Jakarta pada 10 Februari 2012 dan tergolong sebagai TKI tidak berhasil memenuhi kontrak, karena hanya bekerja selama delapan bulan di negara Singapura. Menurutnya, setibanya di tanah air Ika langsung diantar ke Gedung Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesdia (BPK TKI) Selapajang, Tangerang, Banten untuk keperluan proses pendataan diri maupun permasalahannya.
"Ika juga dipulangkan ke daerah asalnya oleh pemerintah atau melalui fasilitas BNP2TKI secara gratis pada Sabtu malam juga," ujarnya.
Lebih jauh Jumhur menambahkan, sesuai aturan maka ketibaan para TKI yang melalui Bandara Soekarno-Hatta akan melalui Gedung BPK TKI yang dikelola BNP2TKI sampai diberlakukannya Permenakertrans No 16/2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI Secara Mandiri tertanggal 26 September 2012. Pelaksanaan Permenakertrans itu dimulai dimulai tiga bulan ke depan atau 26 Desember 2012.