BNPP Rancang Aturan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat desa mempunyai peran penting untuk menjaga dan memelihara batas negara sekaligus pengawas aktivitas lintas batas di perbatasan negara.
Melihat betapa pentingnya peran masyarakat desa terdepan tersebut, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) merancang peraturan pemberdayaan masyarakat desa terdepan sebagai bagian sistem pertahanan keamanan perbatasan negara.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon menjelaskan rancangan peraturan tersebut saat ini sudah masuk tahap harmonisasi.
"Telah dilakukan tahapan lanjut harmonisasi rancangan peraturan BNPP yang mengatur tentang pedoman pemberdayaan masyarakat desa terdepan," ujar Robert pada kegiatan Transformasi Organisasi, Rabu (12/4).
Robert menerangkan selama tiga tahun terakhir BNPP melalui Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat telah memberdayakan tokoh-tokoh masyarakat desa terdepan.
Pemberdayaan dimaksudkan untuk memberikan pembekalan berupa pengetahuan dan keterampilan dasar mengenai pengelolaan batas wilayah negara, khususnya mengenai penjagaan dan pemeliharaan pilar/patok batas negara, pengamanan batas wilayah negara, serta pengawasan jalur perlintasan antarnegara.
Dengan adanya pelatihan tersebut diharapkan masyarakat desa terdepan mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi aparat negara di bidang pengelolaan batas wilayah negara, khususnya aparat pengamanan perbatasan, aparat penegakan hukum, serta aparat pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara.
Robert berharap pemda khususnya yang mempunyai daerah yang berbatasan dengan negara tetangga juga mempunyai andil dalam memberdayakan masyarakat desa terdepan.