BNPT Tawarkan 3 Cara Mengatasi Kejahatan Transnasional di Sidang CCPCJ
jpnn.com, WINA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengikuti sidang ke-31 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) yang digelar di Wina, Austria pada 16-20 Mei 2022.
Dalam sidang yang diikuti perwakilan dari 130 negara dan 55 organisasi nonpemerintah itu, BNPT menawarkan tiga cara untuk mengatasi kejahatan transnasional.
“Dalam melaksanakan upaya bersama dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional, ada beberapa hal penting yang perlu kita lakukan,” kata Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo dalam siaran persnya, Selasa (17/5).
Pertama, kata Dedi, mengantisipasi ancaman kejahatan transnasional. Kedua, tanggap dalam melaksanakan langkah-langkah penanggulangan kejahatan transnasional.
“Lalu yang ketiga, memperkuat kerja sama internasional di setiap level,” ujar Dedi yang merupakan Wakil Pimpinan Delegasi Indonesia.
Selain menawarkan tiga cara itu, BNPT juga membagikan pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan restorative justice untuk mengurangi kejahatan dan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Dedi, kemajuan teknologi membuka celah kejahatan transnasional. Kejahatan tersebut membahayakan keselamatan dan kesejahteraan manusia.
“Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka jalan bagi eksploitasi dan penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab. Maka Indonesia menyambut baik kegiatan ini dan akan berkontribusi selama prosesnya," ujar Dedi.