Bobby Nasution: Membuang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 10 Juta
jpnn.com - MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah ke sungai. Sebab, ada peraturan daerah yang mengancam sanksi denda Rp 10 juta atau hukuman kurungan penjara tiga bulan terhitung 1 Januari 2024.
"Penerapan Perda Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring selesainya Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," kata Bobby di Medan, Kamis (28/12).
Menurut Bobby, Pemkot Medan pada Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 57 Ayat 1 menyebut larangan buang sampah di sungai.
Bobby mengingatkan seluruh warga di ibu kota Provinsi Sumatera Utara untuk tidak membuang sampah ke dalam 12 aliran sungai yang melintasi Kota Medan, terutama Sungai Deli.
Dia menyebut pihaknya telah berkolaborasi dengan TNI AD dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II melakukan gotong royong bersih Sungai Deli selama 62 hari kerja pada 27 September hingga 22 Desember 2023.
"Di awal kita sudah sepakat setelah program ini, maka di Januari 2024 kita menerapkan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas dikenakan bagi warga yang buang sampah, terutama ke dalam sungai," katanya.
Wali Kota juga langsung menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah.
Pemkot Medan juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat setempat agar tidak buang sampah ke sungai menyusul diterapkan Perda Kota Medan Nomor 6/2015 mulai Januari 2024.