Bobby Nasution Tegas, Minta Kontraktor Mengembalikan Dana Pembangunan Gedung Kejari Medan
jpnn.com - MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution bersikap tegas terhadap kontraktor proyek pembangunan di daerahnya.
Kali ini terkait dengan pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Bobby Nasution meminta pihak kontraktor mengembalikan uang muka 50 persen pembangunan gedung Kejari Medan, menyusul rusaknya bangunan itu pekan lalu.
Bobby mengatakan uang muka 50 persen itu harus dikembalikan dengan tenggat waktu yang sudah disepakati antara Pemerintah Kota Medan bersama Kejari Medan.
"Bangunan itu kita nolkan, otomatis menjadi total loss. Tidak ada proyeknya, dan uangnya harus dikembalikan, DP (uang muka) 50 persen," kata Bobby di Medan, Selasa (15/11).
Pembangunan gedung baru Kejari Medan menghabiskan anggaran Rp 2,4 miliar menggunakan dana hibah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.
Pembangunan gedung baru tersebut dikerjakan pada Maret 2022, setelah penandatanganan kontrak senilai Rp 2,4 miliar lebih pada 16-18 Maret 2022.
"Bila ini dilanggar, maka ranah hukum akan berjalan. Ini sudah disepakati bersama agar seluruh proyek di Kota Medan berjalan dengan sebaik-baiknya," ungkap Bobby.