Bobol ATM BCA, Bule Kuras Duit Rp 258 Juta Cuma Kurang dari 45 Menit
jpnn.com, MADIUN - Polisi menetapkan AN (28), bule asal Bulgaria sebagai tersangka kasus pembobolan mesin ATM BCA di Jalan Raya Madiun-Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jatim.
Tersangka dalam waktu 45 menit dapat membobol ATM dan menggasak uang hingga Rp 258 juta.
"Adapun uang ratusan juta itu dikeluarkan dari mesin ATM dengan cara merusak sistem mesin," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto saat menggelar pers rilis, Senin.
Dengan peretasan sistem tersebut uang keluar dengan sendirinya.
"Kejahatan ini disebut sebagai jackpotting ATM," katanya.
Selama menjalani pemeriksaan, AN membantah pihaknya sebagai pembobol ATM. Kendati demikian, polisi tak membutuhkan pengakuan tersangka.
Polisi telah memiliki berbagai alat bukti untuk menjerat tersangka. Alat bukti itu berupa keterangan saksi dan barang bukti seperti laptop, ponsel, obeng, gunting baja, linggis besi, dan uang tunai Rp23 juta. Tersangka juga membawa tulisan berbunyi "Maaf ATM Rusak".
Akibat perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 46 ayat 3 dan pasal 363 KUHP tentang kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan pasal itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.