Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bobol Uang Winda Earl, Eks Kepala Cabang Maybank Cipulir Segera Disidang

Selasa, 19 Januari 2021 – 16:09 WIB
Bobol Uang Winda Earl, Eks Kepala Cabang Maybank Cipulir Segera Disidang - JPNN.COM
Ilustrasi Maybank. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menyelesaikan proses pemberkasan kasus pembobolan uang nasabah atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp 22 miliar yang dilakukan eks Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, AT yang merupakan tersangka dalam perkara bakal dilimpahkan ke Kejaksaan pekan ini. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap II direncanakan minggu ke-3 Januari 2021," ujar Helmy kepada wartawan, Selasa (19/1).

Jenderal bintang satu ini menambahkan, berkas perkara kasus itu telah dinyatakan rampung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Desember tahun lalu.  Dengan begitu, perkara ini segera masuk ke tahap persidangan.

Lanjut Helmy mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan pengejaran aset milik tersangka yang diduga berkaitan dengan kejahatannya itu. Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait nilai aset yang sudah disita penyidik sejauh ini. 

"Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 18 Desember 2020, mungkin karena libur akhir tahun, baru diterima suratnya tanggal 4 Januari 2021," kata Helmy.

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara pembobolan uang milik Winda Earl yang dilakukan eks Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT. Pada pekan ini, dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News