Bocah 11 Tahun Dihamili Ayah Tiri, Raffi Lapor Polisi
jpnn.com - TIMIKA - Mawar (nama samaran), yang masih berusia 11 tahun, diduga diperkosa ayah tirinya hingga hamil lima bulan. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Mimika Baru, Jumat (5/6) kemarin oleh kerabat Mawar, yakni Raffi dan Luciana.
Ketika melapor, Raffi mengatakan, aksi bejat yang diduga dilakukan ayah tiri korban itu sudah berlangsung sejak masih berada di kampung mereka di Maluku, dan berlanjut ke Timika saat korban dan keluarganya pindah ke Timika.
“Kejadian itu sejak anaknya duduk di kelas 5 SD dan sekarang anaknya sudah hamil 5 bulan,” ungkap Raffi.
Ironisnya kata Raffi, aksi bejat yang diduga dilakukan pelaku ini sudah diketahui ibu korban, namun ia hanya diam saja karena takut dengan ancaman pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri.
”Istrinya (Ibu korban, red) sudah tau kejadian itu tapi dia takut mau bilang karena dia diancam oleh suaminya,” ujar Raffi.
Hal serupa juga disampaiakn oleh kerabat korban yang lain , yakni Luciana. Wanita berusia 36 tahun ini mengungkapkan, dugaan pemerkosaan itu diduga sudah lama terjadi saat korban dan keluarganya masih berada di kampung halaman mereka di Maluku. ”Istrinya sudah tau tapi karena takut jadi dia tidak mau lapor kepada polisi atau keluarga yang lain,” tambah Luciana.
Dijelaskan, kasus ini terbongkar setelah keluarga melihat gerak-gerik korban sejak pindah ke Timika. Setelah diinterogasi, akhirnya korban mengakui kalau dirinya sedang hamil akibat perbuatan ayan tirinya. Sayangnya saat kasus ini terbongkar, korban dan ibunya sudah kembali ke kampung halamannya karena takut dengan pelaku.
Meski demikian, keluarga korban tidak tinggal diam, mereka tetep lapor polisi dan akhirnya pelaku ditahan.