Bocah 11 Tahun Dirantai Ayah Tiri Lantaran tak Mau Mengemis
Pada paginya Kanit PPA Polresta Padang, Iptu Rosza Rezky Pebrian berserta anggotanya menjemput bocah malang ini dari Polsek Padang Barat dan dibawa ke Polresta Padang.
Di Polresta Padang gembok rantai bocah malang ini dibuka oleh ahli kunci, disaksikan langsung oleh Kapolresta Padang, Wakapolresta dan jajarannya.
Setelah gembok rantai bocah malang ini dibuka, petugas dari PPA Polresta Padang lalu memandikan serta mengganti pakaian ZH dengan yang baru.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, pihaknya akan segera mencari tahu keberadaan kedua orang tua korban yang mengeksploitasi. Selanjutnya akan segera dilakukan penangkapan.
“Orang tuanya bisa dikenai Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal enam tahun penjara. Untuk selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak),” kata Kapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengatakan, setelah mendengar penjelasan dari korban, pihaknya lalu mencari keberadaan ayah kandungnya. Tidak butuh waktu lama bagi anggota Polresta Padang menemukan rumah ayah kandungnya di Pasia Nantigo.
“Ayah kandung korban, Dek Moris sudah membuat laporan polisi di Polresta Padang,” kata Daeng Rahman.
Sementara itu, ayah kandung korban, Dek Moris mengatakan tidak mengetahui kejadian yang menimpa anaknya. “Saya sudah lama tidak bertemu dengan anak saya. Saya akan bawa pulang dan merawatnya,” tuturnya. (cr10/e)