Bocah ABG Berani Bobol Rumah yang Dijaga Anjing Galak
Bermawis mengungkapkan, ada saksi yang saat kejadian itu ada melihat seorang anak membawa ban mobil dan disimpan di salah satu rumah warga. Dari keterangan itu, petugas langsung menuju ke rumah yang dimaksud untuk mencari informasi siapa pemilik ban mobil beserta velg tersebut. Lalu, diketahuilah jika ban tersebut milik Al.
"Setelah mengetahui pemilik ban tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Al di rumahnya," terangnya.
Al kemudian dibawa ke rumah korbannya. Akhirnya dia pun mengakui perbuatannya dan barang hasil curian lainnya telah dijual oleh Am dan An.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk proses lebih lanjut.
Al akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara Am dan An dijerat Pasal 480 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pertolongan jahat/penadah. (amb)