Bocah Asal Bintara Hendak Dijadikan Pengemis oleh Penculik
Selasa, 16 April 2019 – 18:49 WIB

Ilustrasi penculikan. Foto: JPG
Polisi menyita baju anak berwarna pink, rekaman CCTV, dan sejumlah barang milik pelaku.
Pelaku terancam Pasal 328 KUHP subsider Pasal 330 KUHP dengan hukuman mencapai 15 tahun penjara.(pojokbekasi)