Bocah Cabul Divonis Satu Tahun Penjara
Dua tersangka, yakni MI dan BS, tidak dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, saat perbuatan cabul itu dilakukan, usia mereka masih di bawah 12 tahun.
Karena masih bersekolah, enam tersangka pun tidak ditahan. Mereka dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Kasus pencabulan itu terjadi di daerah Ngagel dan Kalibokor. Dalam kasus tersebut, pencabulan kali pertama dilakukan AS yang tidak lain tetangga korban.
Awalnya, AS hanya melecehkan korban. Namun, tindakan tersebut terus berlanjut pada perbuatan yang lebih jauh.
Saat ditangkap, AS ternyata tidak hanya mencabuli Bunga. AS juga mengenalkan korban dengan pil dobel L.
Bahkan, hampir setiap kali sebelum melakukan pencabulan, AS lebih dulu memberi Bunga pil dobel L.
Dalam kondisi mabuk, AS melakukan perbuatan bejat itu.
Sejak saat itu korban seperti ketagihan seks. Kondisi tersebut dimanfaatkan tujuh tersangka lain.