Bocah Laki-Laki di Kebon Jeruk Diculik, Pelakunya Tak Disangka
Kamis, 11 November 2021 – 20:31 WIB
Namun, berdasar keterangan orang tua pelaku, YR terindikasi mengidap gangguan kejiwaan.
"Pelaku lalu kami bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tes kejiwaan," ujar Slamet.
Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan apakah ada dugaan penjualan orang dalam kasus itu.
"Motifnya untuk sementara masih didalami," ucap Slamet.
Atas perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 76 F Juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (cr3/jpnn)