Bocah Pengancam Jokowi Dikeluarkan dari Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Pelajar bernama Roy alias S yang membuat video ancaman terhadap Presiden Joko Widodo akhirnya dikeluarkan dari tempatnya bersekolah. Keputusan itu diambil lantaran Roy harus menjalani proses hukum sebagai tersangka pengancaman terhadap kepala negara.
“Dia sudah dikeluarkan (dari sekolah, red),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (29/5).
Argo menambahkan, proses hukum terhadap bocah 16 tahun yang tinggal di Kembangan, Jakarta Barat itu terus berlanjut. Nantinya, Roy akan diadili berdasar Undang-undang Peradilan Anak.
"Akan kami sesuaikan dengan UU Peradilan Anak yang mengatur. Kami tidak bisa melampaui itu," tegas Argo.
Mantan Kapolres Nunukan itu menjelaskan, polisi telah memeriksa delapan saksi. Selain memeriksa rekan Roy, polisi juga meminta keterangan ahli.
"Dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kami gelarkan, kemudian kami lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kami berkas dan dikirim ke kejaksaan," jelas dia.(mg1/jpnn)