Soal Kasus Bocah Pengancam Jokowi, Ini Kata Kabareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penanganan kasus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo melalui video yang dilakukan anak baru gede (ABG) berstatus pelajar bisa dilakukan di luar peradilan pidana.
Menurut Ari, pihaknya bisa saja memidana dan menahan pelajar berinisial Roy (16) jika pelanggaran pidana yang dilanggarnya memiliki ancaman penjara di atas lima tahun. Namun, dalam penanganan ini bisa dilakukan dengan diversi.
"Memang ada UU Perlindungan Anak, kami tidak akan laksanakan hukuman kecuali ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya usai buka puasa bersama wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
"Jadi tetap yang utama penanganan terhadap pelajar itu bisa diversi (penyelesaian perkara di luar peradilan)."
Dalam hal ini, Ari merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ketika disinggung apakah kasus tetap dilanjutkan atau dihentikan, Ari enggan berspekulasi. “Lihat nanti, hasil dari diversinya,” pungkasnya. (mg1/jpnn)