Bocah SD Diperkosa Kakak Ipar
Dibunuh Lalu Dikubur di Pinggir JalanMinggu, 10 Februari 2013 – 04:20 WIB
AKP Wahyu mengatakan, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tetang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan juga bila terbukti bisa dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman Insiden memilukan pemerkosan dan pembunuhan anak yang masih di bawa umur itu tidak ditampik Kapolsek Gambut AKP Wahyu Hidayat.
Sabtu (9/2) sore kemarin, AKP Wahyu mengaku pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gambut. “Sekarang pelaku ada di tempat kami,” ujarnya. AKP Wahyu mengatakan, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tetang pembunuhan maksimal 15 tahun penjara. Dan juga bila terbukti bisa dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (gmp/mr-127/mat)