Bocah SMP Disetubuhi Tiap Pulang Sekolah oleh Buruh Serabutan
Jumat, 14 Agustus 2015 – 22:39 WIB
"Saat itu korban berada di rumah tersangka. Orangtua korban tidak terima dan melapor ke Polres Kukar," kata Agus lagi.
Am pun diperiksa oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi juga masih menunggu hasil visum untuk memastikan kasus itu.
Setelah diperiksa 1 x 24 jam, Du ditahan. Dia diancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(qi/ica/k9/jpnn)