Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bocah SMP Pembunuh Eno: Saya Ajukan Banding

Jumat, 17 Juni 2016 – 11:28 WIB
Bocah SMP Pembunuh Eno: Saya Ajukan Banding - JPNN.COM
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembunuh Eno Parihah, RAL di PN Tangerang, Kamis (16/6). Foto: radarbanten

jpnn.com - TANGERANG – Terdakwa kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan Eno Parihah (18), Rahmat Alim atau RAL (15) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Tangerang, Kamis (16/6).

Majelis hakim menilai RAL secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Eno, warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang. “Menjatuhkan vonis 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim RA Suharni di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 340 ayat 1 ke 1 primer Junto 55 junto UU No 11 Tahun 2012 KUHP tentang Sistem Peradilan Anak. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut RAL dengan hukuman 10 tahun penjara.

Majelis hakim juga menolak rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang menginginkan agar terdakwa menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya (LPKA-red). Oleh karena itu majelis lebih tepat menjatuhkan hukuman dengan merampas kebebasan berupa pidana penjara di dalam lembaga pemasyarakatan anak,” katanya.

RA Suharni mengatakan, yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tergolong tindak pidana berat dan sadis serta di luar perikemanusiaan karena menghilangkan nyawa orang lain.

Dampaknya membuat keluarga korban jadi syok. Selama proses persidangan, terdakwa yang masih berstatus pelajar ini tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya sehingga tidak ada hal yang meringankan pelaku. “Anak tidak menyesal. Keadaan yang meringankan, majelis menilai tidak ada. Dengan demikian, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum,” bebernya.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukum, akhirnya memutuskan untuk banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Saya mengajukan banding,” ujar RAL.

TANGERANG – Terdakwa kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan Eno Parihah (18), Rahmat Alim atau RAL (15) divonis 10 tahun penjara oleh majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close