Boediono Cukup Nonaktif Beberapa Jam
Sabtu, 19 Desember 2009 – 00:28 WIB
Menurut Bambang, ini pernah dipraktekkan Presiden SBY saat melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan Zaenal Maarif ke Polda Jaya. "Waktu itu, Presiden kan sempat menyatakan langkah dirinya itu bukan sebagai presiden. Tapi, warga negara biasa yang melaporkan," ungkap Bambang.
Model yang sama, imbuh Bambang, juga bisa dipraktekkan Boediono. Dari kantor wapres sampai ke ruang tunggu tempat pemeriksaan pansus di Gedung DPR, semua protokoler tetap melekat. Namun, saat hendak memulai pemeriksaan, Boediono bisa mengumumkan, sejak saat itu, dirinya adalah warga negara biasa.