Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Boediono Disebut Perintahkan tak Lampiri Kajian tentang Century

Kamis, 17 April 2014 – 16:55 WIB
Boediono Disebut Perintahkan tak Lampiri Kajian tentang Century - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Doddy Budi Waluyo selaku mantan Direktur Eksekutif Direktorat Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (17/4).

Dalam sidang Doddy membenarkan Boediono selaku mantan Gubernur BI memerintahkan untuk tidak melampirkan matriks hasil kajian terhadap Bank Century yang akan diberikan bersamaan dengan surat permohonan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani.

Padahal, isi matriks tersebut dari kajian tersebut dinyatakan Bank Century tidak berdampak sistemik. Sebab, berdasarkan hasil kajian, secara ukuran relatif kecil karena di bawah 1 persen, peran dalam memberikan kredit relatif kecil, keterkaitan dengan sektor riil relatif kecil. Sehingga, secara keseluruhan menunjukkan Bank Century relatif kecil.

Fakta itu sendiri terungkap dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Doddy yang dikonfirmasi oleh jaksa kepada Doddy.

"Matriksnya tidak usah (dilampirkan) kata Miranda Swaray Gultom (mantan Deputi Gubernur Senior BI). Ya tidak usah lah kata Boediono, apa benar keterangan saudara ini?" tanya jaksa Ahmad Burhanudin pada Doddy dalam sidang. "Iya (benar), saya baca dari risalah," jawab Doddy.

Dalam sidang sebelumnya, Halim Alamsyah mengatakan bahwa Boediono meminta persetujuan Dewan Gubernur BI untuk tidak melampirkan matriks hasil kajian Bank Century.

"Iya (Pak Boediono menanyakan untuk tidak lampirkan matriks ini. Dan seingat saya (seluruh Dewan Gubernur) setuju," ungkap Halim Alamsyah ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4) lalu.

Halim yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) menjabarkan bahwa memang diminta membuat analisis dampak sistemik dari Bank Century dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 13 Nopember 2008.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Doddy Budi Waluyo selaku mantan Direktur Eksekutif Direktorat Kebijakan Ekonomi dan Moneter

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News