Boediono Masih Jauh dari Impeachment
Skandal Bank CenturyRabu, 23 Desember 2009 – 16:54 WIB
Jika DPR atau pengadilan menyatakan dia bersalah, lanjut Mahfud, maka DPR selanjutnya harus mengelar rapat paripurna membahas pengajuan pemakzulan Wapres. Syaratnya, pengajuan tersebut minimal dihadiri 2/3 dari total jumlah anggota DPR RI yang berjumlah 560, dan terpenting disetujui 2/3 anggota yang hadir.
Bila lolos, giliran DPR mengajukan gugatan ke MK dengan agenda sidang untuk menjawab pertanyaan apakah benar telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Boediono semasa menjabat Gubernur Bank Indonesia.