Boediono-Sri Mulyani Harus Diproses Hukum
Selasa, 23 Februari 2010 – 21:50 WIB
Selain itu, Maruarar juga menyebutkan, mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Gubernur BI yang juga besan Presiden SBY Aulia Pohan dan mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom, juga harus bertanggung jawab. “Kami merekomendasikan dan mendesak agar pihak yang terlibat segera diproses hukum oleh aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan dan Kepolisian,” desaknya.
Berkaitan dengan dana nasabah Bank Century yang belum dikembalikan, F-PDIP juga mendesak agar dana nasabah segera dibayarkan. FPDIP juga mengusulkan perbaikan secara subtansial atas Undang-undang BI, perbankan, pasar modal dan pembentukan pengawasan oleh DPR.