Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Boediono Tersangka? Tunggu Putusan Budi Mulya Inkrah

Sabtu, 06 Desember 2014 – 00:55 WIB
Boediono Tersangka? Tunggu Putusan Budi Mulya Inkrah - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pada pengucuran dana talangan untuk Bank Century. Saat ini, baru satu orang yang sudah dimintai pertanggungjawaban dalam kasus itu, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Budi sudah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Namun, putusan atas Budi belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan Pengadilan Tipikor. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, perkembangan kasus Century dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap kepada Budi.

"Masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Johan dalam pesan singkat, Jumat (5/12).

Oleh karena itu, Johan mengatakan bahwa saat ini belum ada perkembangan kasus Century. Termasuk mengenai adanya penetapan Boediono sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Belum ada perkembangan," ujarnya menepis pemberitaan yang mengutip Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja yang menyebut Boediono sudah menjadi tersangka kasus Century.

Seper‎ti diketahui, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada pertengahan Juli lalu, Budi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century dan penetapan bank milik Robert Tantular itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hakim menyatakan Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ‎jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam surat dakwaan atas Budi Mulya, nama Boediono disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.(gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pada pengucuran dana talangan untuk Bank Century. Saat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News