Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
jpnn.com, JAKARTA - PT Ketrosden Triasmitra Tbk menyambut positif atas keputusan banding terkait kasus perdata yang melibatkan perusahaan tersebut yang sebelumnya digugat oleh PT Jasa Mulia Maritim dalam perkara dengan nomor 704/Pdt.G/2023/PN Jkt Tim.
Dalam kasus ini, PT Jasa Mulia Maritim sebagai penggugat mengklaim telah mengalami kerugian terkait pekerjaan pengangkutan kapal Sotra (sebelum berubah nama menjadi kapal Bentang Bahari) dari Austevoll Strorebo, Norwegia, menuju Batam.
PT Ketrosden Triasmitra Tbk menegaskan telah memenuhi seluruh kewajibannya dan melakukan pembayaran sesuai dengan surat perintah kerja yang berlaku.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 1421/Pdt/2024/PT.DKI yang mengadili perkara ini pada tingkat banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk telah dibebaskan dari segala tuntutan dan dinyatakan tidak memiliki kewajiban untuk membayar klaim yang diajukan oleh PT Jasa Mulia Maritim.
Putusan ini juga memperkuat PT Ketrosden Triasmitra Tbk tidak memiliki hutang sebagaimana yang disebutkan dalam pernyataan penggugat.
Bahkan, berdasarkan putusan tersebut, PT Jasa Mulia Maritim dihukum untuk membayar sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan gugatan balik yang diajukan.
Direktur Utama PT Ketrosden Triasmitra Tbk Titus Dondi menyampaikan dengan adanya putusan banding tersebut, pihaknya juga ingin menegaskan kapal Bentang Bahari yang sebelumnya dikenakan sita jaminan telah dibebaskan dari segala bentuk sita jaminan.
"Dengan demikian, kapal tersebut dapat beroperasi untuk beraktivitas kembali tanpa adanya kendala hukum," kata Titus Dondi dalam keterangannya, Selasa (31/12).