btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bohongi Imigrasi, WN Korsel Dideportasi

Senin, 25 Maret 2013 – 16:16 WIB
Bohongi Imigrasi, WN Korsel Dideportasi - JPNN.COM
JAKARTA - Warga Negara (WN) Korea Selatan, Kang Sung Hoon, dideportasi ke negeri asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Sabtu (23/3). Kepala Kanim Jaksel, Maryoto Sumadi, mengungkapkan, Kang telah memalsukan dokumen keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kang diduga melanggar pasal 123 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yang bersangkutan telah memberikan keterangan tidak benar berupa alamat tempat tinggal palsu," ujar Maryoto dalam jumpa pers di Kemenkumham, Senin (25/3).

Kronologi kasus itu bermula pada 14 Maret 2013, ketika Kang mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal melalui Visa on Arrival di Kanim Jaksel. Ia mencantumkan alamat di Apartemen Brawijaya Tower I/604 Jaksel.

Petugas Kanim Jaksel pun melakukan pengecekan ke lapangan. "Diperoleh informasi yang bersangkutan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," jelasnya.

JAKARTA - Warga Negara (WN) Korea Selatan, Kang Sung Hoon, dideportasi ke negeri asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Sabtu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu