Boleh Saja Jenderal Tito Ajukan Pensiun Dini, Tapi…
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eddy Kusuma Wijaya mengaku sudah mendengar pernyataan Jenderal Tito Karnavian yang ingin pensiun dini dari jabatan Kapolri.
Namun, dia belum paham makna pensiun dini tersebut. Terkait alasan, ujar Eddy, Tito sudah menjelaskan bahwa masa jabatannya cukup lama, baru pensiun pada 2022.
Menurut Eddy, mungkin pernyataan Tito itu berkaitan dengan masa jabatan presiden yang berakhir pada 2019. Jadi, dia siap meninggalkan jabatan Kapolri jika kepemimpinan Jokowi selesai.
”Kalau presidennya ganti, pejabatnya kan juga diganti,” katanya saat ditemui di gedung DPR kemarin.
Boleh saja Tito mengajukan pensiun dini. Namun, semua keputusan ada di tangan presiden. Kepala negara yang berhak mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Jika ingin pensiun dini, Tito harus mengajukan surat ke presiden.
Jika orang nomor satu di pemerintahan itu menolak, jenderal bintang empat tersebut tidak bisa meninggalkan jabatannya.
Kecuali, ungkap Eddy, ada alasan yang kuat, misalnya sakit keras sehingga tidak bisa melaksanakan tugasnya lagi.
Politikus PDIP itu menjelaskan, jika melihat tradisi yang ada di Polri, masa jabatan Kapolri hanya dua sampai tiga tahun. Mungkin, imbuh Eddy, itu juga yang menjadi pertimbangan Tito.