Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bolehkah AHY Jadi Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil?

Rabu, 07 Februari 2018 – 18:20 WIB
Bolehkah AHY Jadi Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil? - JPNN.COM
Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Soekarwo membenarkan partainya mengusulkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua tim pemenangan pasangan bakal calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistyanto Dardak.

Pasangan ini maju setelah diusung Partai Golkar, Demokrat, Partai Nasdem, PAN, dan PPP.

"(Diusulkan,red) oleh Demokrat (menjadi Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil,red)," ujar Soekarwo di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang digelar Kemendagri di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).

Saat ditanya apakah AHY yang mantan calon Gubernur DKI Jakarta tersebut termasuk dalam struktur kepengurusan Partai Demokrat, pria yang akrab disapa Pak Karwo ini mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

"Nanti saya (akan,red) cek ke DPP ya. Tapi kalau mas Agus mau turun ke Jawa Timur, itu ya jelas keuntungan," ucapnya.

Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pilkada memuat aturan, semua tokoh yang bukan pengurus partai politik, tidak diperkenankan ada di alat peraga atau kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, PKPU tersebut juga mengatur penyelenggara pemilu memfasilitasi alat peraga dan bahan kampanye.

"Sekarang kandidat parpol pengusung tidak bisa membuat alat peraga kampanye seenaknya saja. KPU sudah mengatur desain dan materinya. Semua tokoh yang bukan pengurus parpol juga tidak diperkenankan ada di alat peraga atau kampanye yang difasilitasi oleh KPU," ucap Wahyu. (gir/jpnn)

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diusulkan jadi Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil, apakah sudah memenuhi syarat Peraturan KPU Nomor 4/2017?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News