Bolehkah Baiq Nuril Mendapat Amnesti?
Menurut Arsul, saat kasus ini mencuat dan Nuril datang ke Komisi III DPR, mereka juga memberikan dukungan. Bahkan, Komisi III DPR berharap keadilan restoratif menjadi putusan MA, tetapi hal itu tidak terwujud.
“Nah, kami berharapnya itu terjadi melalui instrumen amnesti itu,” kata wakil ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin itu.
Dia menegaskan bahwa DPR dalam posisi menunggu, dan tidak bisa menulis surat pada presiden memberikan pertimbangan. Sementara presidennya belum meminta pertimbangan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan upaya Nuril mengajukan amnesti harus dihargai. Sebab, tidak ada upaya lain selain amnesti bagi Nuril. Hal ini mengingat Nuril sudah melakukan berbagai upaya hukum, hingga akhirnya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) kandas.
“Karena upaya hukum sudah mentok di PK, sementara dalam tanda petik rasa ketidakadilan yang dialami oleh Baiq Nuril. Ya tunggu saja, kami yakin dan percya presiden mendengar,” kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7). (boy/jpnn)