Bolehkah Penyintas Kanker Ovarium Terima Vaksin Covid-19? Begini Kata Ahli
jpnn.com, JAKARTA - Spesialis Obstetri dan Ginekologi, dr Pungky Mulawardhana, Sp.OG (K) mengatakan penyintas kanker ovarium boleh menerima vaksin Covid-19 jika sudah dipastikan tidak menjalani perawatan seperti terapi dan kemoterapi.
"Kalau masih kemoterapi, tunda dulu untuk hindari efek samping yang tidak diinginkan, jangan paksakan vaksinasi," kata Pungky dalam webinar kesehatan, Sabtu (29/5).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Tingkat Pusat & Duta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, vaksinasi gelombang ketiga dikhususkan untuk kelompok Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, dan tinggal di wilayah rentan terhadap penyebaran Covid-19 kawasan DKI Jakarta.
Dr. Reisa mengatakan sebanyak 140 juta orang menjadi sasaran, di antaranya yang diprioritaskan adalah masyarakat rentan. Lokasi sasarannya di daerah urban, zona merah serta daerah dengan masyarakat kurang mampu.
"Orang yang tinggal di permukiman padat juga menjadi bagian dari sasaran vaksinasi gelombang ini," katanya.
Dr. Reisa juga mengatakan nantinya, dinas kesehatan memberikan vaksin berkoordinasi dengan kelurahan setempat, dinas sosial (khusus untuk penyandang disabilitas), rumah sakit (untuk ODGJ).
Syarat penerima vaksin Covid-19 adalah mereka yang sudah lolos pemeriksaan kesehatan awal, yakni tekanan darah di bawah 180/110 mmHg, suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius
"Bagi pemilik penyakit penyerta atau komorbid harus sudah memiliki surat rekomendasi dari dokter," ungkapnya.