Bolos Empat Bulan, Dua PNS Dipecat
jpnn.com - BATAM - Pemko Batam memecat dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja selama empat bulan. Mereka pun sempat mendapat beberapa kali surat teguran, namun surat tersebut tak ditanggapi.
Pemecatan dua PNS itu diumumkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan saat apel pertama masuk kerja, di Dataran Engku Putri, Senin (12/8) pagi.
"Saya merasa prihatin. Karena baru saja saya menandatangani surat pemberhentian untuk dua orang PNS. Mereka sudah tidak masuk kerja selama berbulan-bulan lamanya," terang Dahlan.
Menurut dia, proses pemecatan kedua PNS itu telah memakan waktu sekitar satu tahun karena ada prosedur yang harus dijalani. Karena itu, dia mengimbau agar PNS mengikuti aturan yang berlaku dan menjalankan tugas masing-masing.
"Jangan sampai saya menandatangani surat pemecatan ketiga dan seterusnya karena ketidakdisiplinan," kata Dahlan.
Sayangnya saat itu, Dahlan enggan membeberkan nama dan dari dinas mana kedua PNS nakal tersebut. "Ya janganlah, itu kan dapur kita. Masa harus disebutkan juga. Yang jelas kami telah memecat mereka yang tidak mau diatur," imbuh Dahlan.
Dahlan memberi apresiasi kepada mereka yang datang tepat waktu pada apel pagi dan tidak menambah waktu libur usai berlebaran. "Saya bangga melihat PNS-PNS yang datang tepat waktu. Apalagi saya sudah melihat mereka datang sejak pagi dan mengikuti upacara pertama ini," kata Dahlan
Dahlan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada pejabat SKPD yang rutin mendampinginya bersama Wakil Wali Kota Batam Rudi melakukan Safari Ramadan berkeliling Batam.