Bolos Lebih Setahun, PNS Diancam Pecat
Rabu, 15 Februari 2012 – 14:26 WIB
Mengenai bentuk sanksi yang akan diberikan nantinya, kata Rasyid bisa berupa sanksi ringan, sedang bahkan sanksi berat, tergantung dari kadar kesalahan dam hasil rekomendasi inspektorat."Sanksi itu bisa berupa sanksi ringan berupa peringatan, bisa juga sanksi sedang berupa penundaan gaji, atau bisa saja nantinya diberikan sanksi berat berupa pemberehentian atau pemecatan secara tidak hormat," tegas Rasid.
Dalam hal ini Rasid mengatakan pihaknya akan bersikap profesional dan transparan sebagaimana yang ditegaskan oleh Bupati Tanjab Timur Zumi Zola Zulkifli terkait reward and punishment bagi PNS. Sebagai Kepala instansi yang mengurusi hal yang berkenaan dengan pegawai,Rasid mengharapkan agar seluruh PNS di Tanjab Timur untuk dapat mematuhi segala aturan, ketentuan kepegawaian serta norma-norma yang telah ada. Apalagi pemerintah telah memberikan perhatian lebih dengan cara menaikkan gaji dan memberikan TKD untuk memberikan motivasi terhadap pegawai.